Pengumpulan data penelitian dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 16 Juni 2006 di KUD ”Sari Bumi” Bululawang Kabupaten Malang. Masalah penelitian adalah bagaimana mekanisme kerjasama kemitraan antara KUD “Sari Bumi” dengan peternak ayam pedaging, bagaimana sistem kesepakatan harga sarana produksi dan hasil produksi kemitraan KUD “Sari Bumi” dengan peternak ayam pedaging, bagaimana bentuk perjanjian kerjasama antara KUD “Sari Bumi” dengan peternak ayam pedaging dan bagaimana pendapatan yang diperoleh dari usaha ternak ayam pedaging KUD “Sari Bumi”.
Kegunaan penelitian adalah sebagai petunjuk bentuk kerjasama yang sebaiknya diterapkan dalam hubungan peternak dengan KUD dalam rangka melaksanakan kemitraan yang berkelanjutan, sebagai bahan informasi serta pertimbangan bagi KUD dalam menyusun dan menetapkan kebijakan untuk pembangunan usaha dan pembinaan peternak, sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan keputusan yang diambil peternak untuk pengembangan usaha serta sebagai bahan informasi untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode survai yang digunakan untuk mengumpulkan data primer. Pengumpulan data primer diperoleh dari KUD “Sari Bumi” dan dari peternak plasma anggota kemitraan dengan menggunakan instrumen observasi, wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif dan data kuantitatif. Data kualitatif dianalisis secara deskriptis, sedangkan data kuantitatif dianalisis secara eksplanatif dengan perhitungan rumus – rumus ekonomi.Teknik pemilihan sampel dilakukan secara judgemental sampling dengan jumlah sampel 30 responden. Variabel yang diamati adalah Variabel bebas meliputi; jumlah penguasaan ternak (ekor) serta uang muka.Variabel tidak bebas; jumlah pendapatan peternak plasma.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pola kemitraan usaha ayam pedaging pada KUD “Sari Bumi” merupakan pola kemitraan inti plasma. Besarnya harga sarana produksi ditentukan berdasarkan harga pasar yang setiap harinya berfluktuasi (berubah – ubah) artinya KUD tidak memberikan harga garansi terhadap harga jual input (pakan, DOC, Obat) dan output (ayam pedaging). Koperasi Unit Desa berperan sebagi inti yang bertanggung jawab dalam pemasokan sarana produksi berupa pakan, DOC dan obat – obatan serta bertanggung jawab dalam pemasaran hasil produksi dan bimbingan teknis. Peternak plasma bertanggung jawab dalam proses produksi untuk menghasilkan ayam pedaging hidup. Kerjasama kemitraan hanya dilakukan secara lesan tanpa adanya bukti tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Mekanisme kerjasama kemitraan meliputi tahapan kerjasama kemitraan unit unggas KUD “Sari Bumi”, persyaratan peternak plasma, penetapan harga sarana produksi dan hasil produksi, peta hak dan kwajiban antara KUD dan peternak, pola pengawasan KUD, kedudukan inti – plasma dalam kemitraan KUD, pola pengaturan produksi, bonus dan tabungan koperasi (takosi), teknis produksi, sanksi, pemasaran dan permasalahan – permasalahan produksi. Pelaksanaan kemitraan KUD dalam meningkatkan kesejahteraan peternak belum sepenuhnya tercapai, misalnya banyak peternak yang berhenti usaha karena rugi dan tidak mampu mambayar hutang ke KUD.
Permasalahan dalam kemitraan contohnya adalah keterlambatan pakan dan umur panen, kualitas pakan yang diberikan jelek, kurangnya pengawasan dan bimbingan teknis. Rata – rata FCR ayam pedaging yang diusahakan peternak yaitu 1,9. Sedangkan angka mortalitas ayam pedaging mencapai angka yang cukup tinggi yaitu 6,2 persen. Prosentase modal terbesar dialokasikan pada pengadaan pakan. Struktur biaya produksi dibedakan menjadi 3 strata. Biaya produksi per kilogram bobot ayam pedaging hidup pada masing – masing strata adalah pada strata I sebesar Rp. 8145,13, strata II sebesar Rp. 7280,53 dan strata III sebesar Rp. 7195,44, Pendapatan per kilogram ayam pedaging pada strata I sebesar Rp. 28,07, strata II Rp. 120,72 dan strata III sebesar Rp. 314,91. Rentabilitas pada strata I, II dan III masing – masing adalah 0,43 persen, 1,48 persen dan 4,15 persen.
Saran dalam penelitian ini diantaranya adalah isi perjanjian kerjasama kemitraan sebaiknya dibuat secara saling menguntungkan antara KUD dan peternak plasma, misalnya persamaan kedudukan dalam bergainning position antara KUD dan peternak , penetapan uang muka yang lebih murah, sistem bonus berdasarkan FCR. KUD sebaiknya merubah kesepakatan harga kemitraan dengan memberikan harga garansi sapronak dan hasil produksi, sehingga dapat meminimalisir kerugian peternak akibat fluktuasi harga. Bentuk perjanjian kerjasama kemitraan sebaiknya dibuat secara tertulis sehingga lebih terinci peta hak dan kwajiban antara KUD dan peternak plasma serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku. Peternak sebaiknya terus mengembangkan usaha ternak ayam pedagingnya dengan memperbasar skala usahanya.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan Fileatau klik disini
atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar