Dalam era reformasi, Pemerintah mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata melalui penciptaan lapangan kerja dan lapangan berusaha, antara lain dengan pemberdayaan masyarakat desa dengan menggalakkan pertanian. Sebagai konsekuensinya perusahaan pertanian diharapkan dapat meningkatkan upaya kerja samanya dengan masyarakat tani.
Dengan demikian diharapkan perusahaan memberikan kontribusi untuk pembangunan dalam rangka terwujudnya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Peribahasa yang sangat tepat untuk mengartikan prinsip utama dari pola kemitraan. Kesejajaran merupakan tujuan yang ingin dicapai dari kemitraan yaitu, sebuah keadaan win-win solution, menang semuanya atau keadilan bagi semua; yang dalam hal ini petani anggota kelompok mitra dan perusahaan mitra.
Salah satu jenis perusahaan yang bermitra dengan petani dipedesaan adalah Koperasi Kelompok Tani " Demang Sari " Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek. Koperasi ini melakukan jenis usaha sebagai pemasar out put dan penyalur input.
Didalam koperasi akan terjadi interaksi antara unit usaha anggota yang melakukan kegiatan produksi dengan perusahaan koperasi yang melakukan kegiatan pemasaran. Sistem kemitraan usaha yang dijalankan antara koperasi sebagai perusahaan mitra dan peternak sebagai anggota mitra adalah merupakan perihal yang kompleks yang selalu ditemui banyak kendala dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini dilaksanakan pada Koperasi Kelompok Tani " Demang Sari " Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek dengan mengambil sample sebanyak 68 Orang peternak sapi perah secara stratified random sampling dan menggunakan data skunder dari pihak koperasi.
Data yang diperoleh dianalisa dengan perhitungan akuntansi serta diuraikan secara deskriptif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pola kemitraan yang dijalankan antara koperasi dengan peternak menguntungkan dari segi financial. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa besarnya keuntungan yang diperoleh peternak pada pemeliharaan 3 ekor ternak sapi perah laktasi adalah
Rp. 6.545.092 ,-/ tahun atau Rp. 545.424 ,-./ bulan dengan R/C 1,50. Pada pemeliharaan 1 ekor ternak sapi perah laktasi, besarnya penerimaan keuntungan yang diterima oleh peternak adalah sebesar Rp. 1.838.364 ,-/ tahun atau sebesar Rp. 153.197 ,-/ bulan dengan R/C 1,40. Share profit yang diterima peternak modal kredit dari penjualan susu murni sebesar 26,37 %, share profit yang diterima koperasi adalah sebesar 28,50 % dan share biaya sebesar 45,13 %.
Pada kenyataannya kemitraan yang dijalankan adalah merupakan perwujudan cita-cita untuk melaksanakan system perekonomian gotong royong, hal ini tercermin dari pelayanan koperasi sebagai mitra dalam penyediaan modal, pakan, peralatan serta kebutuhan lainnya secara kredit, dan kesediaan koperasi mensubsidi pakan konsentrat serta memasarkan produk susu yang dihasilkan peternak.
Namun kerjasama yang dijalankan pada pemasaran susu segar tidak transparan, hal ini terbukti bahwa dalam hal penentuan harga susu yang dilakukan sepihak oleh koperasi. Penentuan harga susu berdasarkan kualitas susu akan membuka peluang kepada pihak koperasi untuk mempermainkan harga dan akan mempengaruhi pendapatan peternak sehingga keadilan dalam pembagian keuntungan yang diharapkan dari pola kemitraan tidak berjalan sebagai mana semestinya.
Koperasi sebaiknya tidak merupakan profit center sendiri karena keuntungan itu diperoleh dari hasil usaha anggota serta bersifat sebagai pelayan anggota kelompok mitra dengan menggalakkan pemasaran susu untuk mendapatkan harga terbaik bagi anggota kelompok mitra.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar