Petani gabah sering melibatkan lembaga pemasaran didalam
mejual produknya. Disamping itu terdapat pula sejumlah fasilitator yaitu
golongan yang membantu kegiatan distribusi seperti alat tranportasi, gudang,
penjemuran dan lain-lain
Dengan adanya lembaga pemasaran, beberapa proses
pemasaran dapat dialihtugaskan dari petani sehingga tugas petani menjadi lebih
terbatas pada usaha tani saja. Tetapi perlu diperhitungkan pula didalam
pemasaran agar bagian yang diterima petani tidak terlampau kecil.
Pada pemasaran komoditi pertanian, sering terjadi
pendugaan didalam pemasaran, yaitu
banyak sedikitnya keuntungan yang diterima petani tergantung pada
panjang pendeknnya rantai pemasaran. Karena setiap lembaga pemasaran merupakan
satu badan yang tujuanya untuk memperoleh keuntungan, maka tingkat hargapun
akan semakin tinggi seiring dengan banyaknya biaya-biaya dari fungsi pemasaran
yang dilakukan oleh setiap lembaga pamasaran.
Tujuan Penelitian ini untuk 1) Mengetahui saluran
distribusi gabah di Desa Mojorejo, Kecamatan Kedung Adem, Kabupatan Bojonegoro.
2) Mengetahui perbandingan marjin pemasaran gabah di Desa Mojorejo, Kecamatan
Kedung Adem, Kabupatan Bojonegoro.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka
terdapat 2 jenis saluran pemasaran gabah di desa Mojorejo. Adapun jenis-jenis
saluran pemasaran yang banyak melibatkan lembaga-lembaga pemasaran sebagai
perantara dapat dilihat dari bagan sebagai berikut:
1. Saluran I
Petani Tengkulak
Pedagang Besar Bulog
2. Saluran II
Petani Pedagang Desa
Pedagang Pengumpul Pedagang
Besar Bulog
Dari penelitian didapatkan hasil petani di Desa Mojorejo
tidak menjual gabah langsung ke konsumen, melainkan melalui lembaga-lembaga
pemasaran, yaitu tengkulak, pedagang pengumpul dan pedagang besar dan sistem
pasar gabah di Desa Mojorejo merupakan pasar monopoli karena di daerah itu
hanya ada 2 pedagang desa dengan 2 saluran*pemasaran. Saluran pemsaran pertama
memiliki margin pemasaran yang lebih menguntungkan yaitu Rp 515,- dan saluran
pemasaran kedua memiliki margin pemasaran sebesar Rp 690,-.
Sedangkan Uji t hitung untuk harga jual pada pedagang
besar tidak dapat dihitung, hal ini disebabkan penjualan gabah pada pedagang
besar ke Bulog sudah diatur dalam peraturan pemerintah sehingga harga jual pedagang
besar ke bulog untuk masing-masing saluran adalah sama.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan Fileatau klik disini
atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar