Menyadari peran sector pertanian dalam struktur dan perekonomian nasional sangat strategis dan menyadari bahwa pertanian itu sendiri tidak dapat lepas dari air, maka irigasi sebagai salh satu sector pendukung keberhasil1n pembangunan pertanian akan tetap mempunyai peran yang sangat penting.
UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan telah menetapkan kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan tata pengaturan air , yaitu kebijakan mengenai segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti kepemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam bukan hewan yang terkandung didalamnya guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan perikehjidupan rakyat.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 11/1974 tentang Pengairan, pemerintah telah menetapkan tata cara pembinaan kegiatan pengairan sesuai dengan fungsi dan perananya.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan Fileatau klik disini
atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar